A. Hari dan Tanggal
Pada Hari Kamis tanggal 4 Juni 2026 pukul 16.20 WIB s/d pukul 17.00 WIB Bidang Perda menindak lanjuti laporan warga terkait limbah SPPG di rejomulyo.
B. Dasar Hukum
- Peraturan Daerah (Perda) Kota Metro Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik
- Perda Kota Metro Nomor 1 Tahun 2018 Perda ini mengatur tentang Pemanfaatan Lahan dan Pengelolaan Sampah Rumah Tangga.
- Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kota Metro diatur dalam Perda Kota Metro Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
- Surat Perintah Tugas Nomor : 300.1/26/SPRINT/D-06/2026
C. Lokasi
1. Jalan Mayjen Suparman, Kel. Rejomulyo. Kec. Metro Selatan.
- Kepala SPPG : Jabbar Muhammad
D. Hasil kegiatan dan temuan di lapangan
- Temuan di lapangan soal perizinan juga sudah lengkap
- Limbah padat masih di buang sekitar area sekitar.
- Ipal tidak sesuai standar
E. Saran & Tanggapan
- Bidang Perda memberikan rekomendasi bahwa ipal harus sesuai dengan standar dan juga di buat oleh konsultan yang bersertifikat.



