Satpolpp Kota Metro Info Terbaru Patroli dan Penertiban PKL

Patroli dan Penertiban PKL

A). WAKTU
Hari : Senin
Tgl : 12 Oktober 2026
Pukul : 08.00 s/d 16.00 Wib

B). DASAR KEGIATAN

  1. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum Kebersihan dan Keindahan Kota Metro.
  2. Surat Perintah Tugas Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Metro nomor 300.1/E066-26552/D-06/2026 Tanggal, 30 September 2026.

C). TITIK KUMPUL

  • Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kota Metro.

D). UNSUR PELAKSANA

  • Azhari Oramahi ( Danru Regu badak )
  • Anggota Regu badak

E).SARANA

  • mengendarai R2 Bersama regu badak

F).LOKASI KEGIATAN

  • Depan RSUD. Jend. Ahmad Yani
  • Lampu Merah 4848
  • Lampu Merah makam pahlawan

G). PELAKSANAAN

  • Dilaksanakan Patroli Ketentraman Dan Ketertiban Umum yang berada di wilayah Kota Metro.
  • Dilakukannya Penjagaan pada titik rawan PKL yang berjualan di seputaran trotoar dan bahu jalan yang berada di depan RSUD.Jend.Ahmad Yani
  • Patroli Pengamen,Anjal dan Badut di sekitaran Lampu Merah.

H).HASIL

  • Telah dilaksanakan penjagaan pada titik rawan Pedagang ( PKL ) yang berada di seputaran depan RSUD.Jend.Ahmad Yani
  • Tidak di temukan aktivitas berjualan pada lokasi tersebut.
  • Tidak ditemukan badut,pengamen,dan anjal di lokasi sekitar lampu merah.

Related Post