A). WAKTU
Hari : Senin
Tgl : 12 Oktober 2026
Pukul : 08.00 s/d 16.00 Wib
B). DASAR KEGIATAN
- Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum Kebersihan dan Keindahan Kota Metro.
- Surat Perintah Tugas Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Metro nomor 300.1/E066-26552/D-06/2026 Tanggal, 30 September 2026.
C). TITIK KUMPUL
- Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kota Metro.
D). UNSUR PELAKSANA
- Azhari Oramahi ( Danru Regu badak )
- Anggota Regu badak
E).SARANA
- mengendarai R2 Bersama regu badak
F).LOKASI KEGIATAN
- Depan RSUD. Jend. Ahmad Yani
- Lampu Merah 4848
- Lampu Merah makam pahlawan
G). PELAKSANAAN
- Dilaksanakan Patroli Ketentraman Dan Ketertiban Umum yang berada di wilayah Kota Metro.
- Dilakukannya Penjagaan pada titik rawan PKL yang berjualan di seputaran trotoar dan bahu jalan yang berada di depan RSUD.Jend.Ahmad Yani
- Patroli Pengamen,Anjal dan Badut di sekitaran Lampu Merah.
H).HASIL
- Telah dilaksanakan penjagaan pada titik rawan Pedagang ( PKL ) yang berada di seputaran depan RSUD.Jend.Ahmad Yani
- Tidak di temukan aktivitas berjualan pada lokasi tersebut.
- Tidak ditemukan badut,pengamen,dan anjal di lokasi sekitar lampu merah.




