A). WAKTU
Hari : Senin
Tgl : 12 Oktober 2026
Pukul : 19:00 s/d 00.00 Wib
B). DASAR KEGIATAN
- Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum Kebersihan dan Keindahan Kota Metro.
- Surat Perintah Tugas Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Metro nomor 300.1/E066-26552/D-06/2026 Tanggal, 30 September 2026.
C). TITIK KUMPUL
- Jalur lambat Taman Merdeka Kota Metro.
D). UNSUR PELAKSANA
- Azhari Oramahi ( Danru Regu badak )
- Anggota Regu badak
E).SARANA
- mengendarai R2 Bersama regu badak
F).LOKASI KEGIATAN
- Jalur lambat Taman Merdeka Kota Metro
G). PELAKSANAAN
- Dilaksanakan Patroli Ketentraman Dan Ketertiban Umum yang berada di wilayah Kota Metro.
- Patroli pedagang yang berjualan di jalur lambat Taman Merdeka Kota Metro ( depan MPP )
H).HASIL
- Masih ditemukan pedagang yang berjualan di depan perempatan Rs. Santa Maria dan tidak ditemukan pedagang dijalur Taman Merdeka Kota Metro ( depan MPP )



