Pada hari Rabu, tanggal 30 September 2026, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Metro menerima laporan dari masyarakat terkait adanya Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di kawasan Terminal 16C Kota Metro.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satuan Polisi Pamong Praja Kota Metro bersama Dinas Sosial Kota Metro melakukan penanganan dan evakuasi terhadap ODGJ tersebut. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk respons terhadap laporan masyarakat serta upaya penanganan sosial dan menjaga ketertiban serta kenyamanan di lingkungan sekitar terminal.
Dalam pelaksanaannya, Satpol PP Kota Metro berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kota Metro agar proses evakuasi dapat berjalan dengan aman, tertib, dan sesuai dengan prosedur penanganan yang berlaku.


