Pada hari Selasa tanggal 04 Agustus 2020 pukul 08.00 wib – 09.45 Wib.telah dilaksanakan patroli dan penertiban pedagang kaki lima dan spanduk oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kota Metro.
Kegiatan dilaksanakan berdasarkan Perda No.09 Tahun 2017 tentang Ketertiban umum,kebersihan dan keindahan.
Kegiatan dilakukan oleh regu opsdal dan tibum yang dipimpin oleh komandan Pleton Trantibum.
Lokasi Penertiban
- Jalan AH.Nasution Metro Timur
- Jalan Imam Bonjol Metro Pusat
Hasil penertiban
- 3 Buah Spanduk Panjang
-18 Buah Banner

