Satuan Polisi Pamong Praja (disingkat Satpol PP) adalah perangkat Pemerintah Daerah dalam memelihara ketenteraman dan ketertiban umum serta menegakkan Peraturan Dearah. Organisasi dan tata kerja Satuan Polisi Pamong Praja ditetapkan
Dalam rangka mewujudkan manajemen Pemerintah yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorentasi pada hasil. Maka Satuan Polisi Pamong Praja Kota Metro membuat Perjanjian Kinerja Tahun 2020. Untuk mengakses Perjanjian Kinerja
Keberadaan Satpol PP di daerah pada prinsipnya berkaitan dengan kepentingan penyelenggaraan fungsi Pemerintahan di Daerah. Konkritnya berkenaan dengan salah satu urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar yaitu ketenteraman, ketertiban