A). WAKTU
Hari : kamis
Tgl : 27 Agustus 2026
Pukul : 08.12 s/d 11.30 Wib
20.00 s/d 21.32 Wib
B). DASAR KEGIATAN
- Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum Kebersihan dan Keindahan Kota Metro.
- Surat Perintah Tugas Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Metro nomor 300.1/E066-26335/D-06/2026.
C). TITIK KUMPUL
- Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kota Metro.
D). UNSUR PELAKSANA
- Azhari oramahi ( Danru Regu badak )
- Anggota Regu badak
E).SARANA
F).LOKASI KEGIATAN
- RSUD Jend.Ahmad Yani Metro
- Lampu Merah 4848 Metro Pusat
- Lampu merah TMP
- Lampu merah Ganjar agung
- Lampu merah 16c
G). PELAKSANAAN
- Dilaksanakan Patroli Ketentraman Dan Ketertiban Umum yang berada di wilayah Kota Metro.
- Dilakukannya Penjagaan pada titik rawan PKL yang berjualan di seputaran trotoar dan bahu jalan yang berada di depan RSUD.Jend.Ahmad Yani
- Patroli Pengamen,anjal dan Badut
H).HASIL
- Telah dilaksanakan penjagaan pada titik rawan Pedagang ( PKL ) yang berada di seputaran depan RSUD.Jend.Ahmad Yani
- Tidak di temukan aktivitas berjualan pada lokasi tersebut.
- Pada malam hari kembali dilaksanakan giat patroli Ketentraman dan Ketertiban umum
- Patroli mengarah pada Lampu Merah 4848


