Satpolpp Kota Metro Info Terbaru Monitoring dan Tindak Lanjut Pengaduan Limbah SPPG di Wilayah Rejomulyo

Monitoring dan Tindak Lanjut Pengaduan Limbah SPPG di Wilayah Rejomulyo

A. Hari dan Tanggal
Pada Hari Kamis tanggal 4 Juni 2026 pukul 16.20 WIB s/d pukul 17.00 WIB Bidang Perda menindak lanjuti laporan warga terkait limbah SPPG di rejomulyo.

B. Dasar Hukum

  1. Peraturan Daerah (Perda) Kota Metro Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik
  2. Perda Kota Metro Nomor 1 Tahun 2018 Perda ini mengatur tentang Pemanfaatan Lahan dan Pengelolaan Sampah Rumah Tangga.
  3. Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kota Metro diatur dalam Perda Kota Metro Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
  4. Surat Perintah Tugas Nomor : 300.1/26/SPRINT/D-06/2026

C. Lokasi
1. Jalan Mayjen Suparman, Kel. Rejomulyo. Kec. Metro Selatan.

  • Kepala SPPG : Jabbar Muhammad

D. Hasil kegiatan dan temuan di lapangan

  • Temuan di lapangan soal perizinan juga sudah lengkap
  • ⁠Limbah padat masih di buang sekitar area sekitar.
  • ⁠Ipal tidak sesuai standar

E. Saran & Tanggapan

  • Bidang Perda memberikan rekomendasi bahwa ipal harus sesuai dengan standar dan juga di buat oleh konsultan yang bersertifikat.

Related Post