A). WAKTU
Hari : Senin,
Tgl : 25 MEI 2026
Pukul : 19.10 s/d 23.00 Wib
B). DASAR KEGIATAN
- Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum Kebersihan dan Keindahan Kota Metro.
- Surat Perintah Tugas Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Metro nomor 300.1/E066-26350/D-06/2026.
C). TITIK KUMPUL
- Mako Satuan Polisi Pamong Praja Kota Metro.
D).SARANA
- Kendaraan R6 Dalmas Satpol PP
E).LOKASI/SASARAN KEGIATAN
- Wilayah Kelurahan Karangrejo,Purwoasri,Purwosari Kecamatan Metro Utara
F). PELAKSANAAN
- Pada Hari Senin Malam ( Regu 1 Gajah ) yang di pimpin Kasi Tibum,Kasi Opsdal beserta Danru Sugiarto dan (14) anggota melaksanakan giat Patroli Ketentraman dan Keteriban Umum yang berada di wilayah Kecamatan Metro Utara.
G).HASIL
*giat Mengarah Ke Kelurahan Karang rejo tepatnya yang Berbatasan dengan Lampung timur (komplek prumnas 23)
*Personil Bersilahturahmi ke kediaman tokoh masyarakat yang kebetulan juga menjabat sebagai Kabid Penegak Perda Sat Pol PP Bapak Yosep Nanotaek,S.STP.,M.H
H).CATATAN
*Kegiataatan Patroli Ketentraman dan Ketertiban Umum dilaksanakan sebagai upaya memeberikan rasa aman dan nyaman terhadap Masyarakat.


