Satpolpp Kota Metro Info Terbaru Tindak Lanjut Laporan Warga Terkait Dugaan Pencemaran Air Limbah

Tindak Lanjut Laporan Warga Terkait Dugaan Pencemaran Air Limbah

A. Pada hari Senin tanggal 25 Mei 2026 pukul 09.30 WIB s/d pukul 11.30 WIB Bidang Perda menindak lanjuti laporan warga terkait air limbah yang mencemari lingkunganyang.

B. Dasar Hukum

  • Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja
  • Peraturan Daerah (Perda) Kota Metro Nomor 09 Tahun 2017 tentang KETERTIBAN UMUM,KEBERSIHAN DAN KEINDAHAN
  • Surat Perintah Tugas Nomor : 300.1/26/SPRINT/D-06/2026

C. Lokasi
1. Jalan Pala 2, Kel.Iringmulyo. Kec.Metro Timur.

  • Paud wanita islam
  • Pemilik : Bapak Fahruljaman
  • 2. Jalan Letjend Alamsyah Ratu Prawira
  • Negara, Kel. Metro. Kec. Metro Pusat.

D. Saran & Tanggapan
Bidang Perda dan Dinas Lingkungan Hidup memberikan solusi bahwa ipal harus di perbaiki agar tidak mencemari lingkungan, dan pipa pembuangan air harus sesuai agar tidak terjadi kebocoran di irigasi.

Related Post