A. Pada hari Senin tanggal 25 Mei 2026 pukul 09.30 WIB s/d pukul 11.30 WIB Bidang Perda menindak lanjuti laporan warga terkait air limbah yang mencemari lingkunganyang.
B. Dasar Hukum
- Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja
- Peraturan Daerah (Perda) Kota Metro Nomor 09 Tahun 2017 tentang KETERTIBAN UMUM,KEBERSIHAN DAN KEINDAHAN
- Surat Perintah Tugas Nomor : 300.1/26/SPRINT/D-06/2026
C. Lokasi
1. Jalan Pala 2, Kel.Iringmulyo. Kec.Metro Timur.
- Paud wanita islam
- Pemilik : Bapak Fahruljaman
- 2. Jalan Letjend Alamsyah Ratu Prawira
- Negara, Kel. Metro. Kec. Metro Pusat.
D. Saran & Tanggapan
Bidang Perda dan Dinas Lingkungan Hidup memberikan solusi bahwa ipal harus di perbaiki agar tidak mencemari lingkungan, dan pipa pembuangan air harus sesuai agar tidak terjadi kebocoran di irigasi.




