Satpolpp Kota Metro Info Terbaru Pengecekan Tempat Usaha

Pengecekan Tempat Usaha

Pada hari Senin tanggal 6 April 2026 pukul 09.30 WIB s.d pukul 10.35 WIB. Bidang Perda SatpolPP Kota Metro melakukan pengecekan tempat usaha yang berada diatas tanah milik UPTD SMP Negeri 2 Kota Metro Jl. Ki Hajar Dewantara Kelurahan Iringmulyo Kecamatan Metro Timur

A. Dasar hukum :

  1. Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang telah diubah dengan Undang-undang nomor 9 tahun 2015
  2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 16 tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja
  3. Peraturan Daerah Kota Metro nomor 5 tahun 2015 tentang Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS)
  4. Peraturan Daerah Kota Metro nomor 09 tahun 2017 tentang Ketertiban umum, Kebersihan, Keindahan (K3)
  5. Surat Perintah Tugas Kasat Pol PP Kota Metro nomor : 300.1/004/SPRINT/D-6/2026

B. Hadir dalam kegiatan :

  • Kadisporapar ( Subehi,S.STP.,M.M )
  • Kasi Perda ( Edi Sri Widodo,S.IP.,M.Si )
  • Kasi Pembinaan, Pengawasan & Penyuluhan ( Maryanto,S.IP )
  • ⁠Pejabat Fungsional SatpolPP
  • Staff anggota Bidang Perda SatpolPP Kota Metro

C. Lokasi Kegiatan :

  1. Tempat usaha cuci motor (steam)
  2. Laundry
  3. BRI link
  • Pemilik tempat usaha : Sdr. Rizky
  1. Jus
  • Pemilik tempat usaha : Sdr. Pulung
  • Alamat : Jl. Ki Hajar Dewantara, Kelurahan Iringmulyo, Kecamatan Metro Timur ( Depan Rusunawa )

D. Langkah yang dilakukan :

  • Melakukan Pengecekan terhadap bangunan tempat usaha yang berdiri diatas lahan milik SMP Negeri 2 Kota Metro
  • Melakukan Sosialisasi kepada pemilik bangunan supaya untuk membongkar sendiri bangunan yang berdiri diatas lahan milik SMP Negeri 2 Kota Metro karena melanggar Perda K3

Related Post