Satpolpp Kota Metro Informasi Terkini Penertiban keberadaan Pijat Refkesi

Penertiban keberadaan Pijat Refkesi

A. WAKTU KEGIATAN
Hari : Jum’at
Tgl : 5 Juni 2026
Pukul : 20.30 S/d 21:42 Wib

B. DASAR KEGIATAN

  1. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum Kebersihan dan Keindahan Kota Metro.

C. LOKASI

  • Kelurahan Ganjar Agung Kecamatan Metro Barat

D. UNSUR PELAKSANA

  • Kasat Pol PP
  • Sekertaris Sat Pol PP
  • Kabid Opsdaltrantibum
  • Kabid Penegak Perda
  • Kabid Linmas
  • Kasi Tibum
  • Danru Regu(gajah)
  • Camat Metro Barat
  • Lurah Ganjar Agung
  • Polsek Metro Barat
  • Anggota Sat Pol PP

E. SARANA

  • R6 Dalmas Sat Pol PP

F. KEGIATAN

  • Giat penertiban tentang keberadaan Pijat Refleksi dengan pemilik Saudara A yang Beralamat di Jl.Jnd.Sudirman Kelurahan Ganjar Agung Kecamatan Metro Barat

G. HASIL

  • Pada Malam hari ini Satpol PP bersama Kepolisian serta Camat Metro Barat dan Lurah Ganjar Agung melaksanakan pengamanan terkait adanya penolakan Masyarakat terhadap aktivitas Pijat Refkesi yang di duga menjadi tempat Prostitusi terselubung.
  • Penolakan aktivitas oleh masyarakat di karenakan lokasi tersebut sering membunyikan Musik lewat dari jam malam dan di duga menjadi tempat prostitusi
  • Saudara A Berserta istri dan 3 Orang perempuan Bersedia pindah dan Mengosongkan Rumah Tersebut pada malam hari ini juga
  • Untuk Barang kepemilikan yang bersangkutan akan di bawa pindah dari rumah tersebut pada besok sore ( sabtu )

H. CATATAN

  • Kegiatan bertujuan untuk menciptakan situasi aman, ketentraman dan ketertiban umum kepada warga Masyarakat
  • Dalam kegiatan tersebut di saksikan oleh Warga Masyarakat
  • Pengamanan bertujuan untuk mencegah aksi anarkis oleh warga Masyarakat.

Related Post