Pada hari Minggu tanggal 07 Juni 2026 Pukul 07.00 wib s.d selesai, Danru beserta Anggota Satpol PP melaksanakan kegiatan penertiban dan imbauan kepada para pedagang yang berjualan di bahu jalan di wilayah Pos Taman. Kegiatan dilakukan sebagai upaya menjaga ketertiban, keamanan, dan kelancaran arus lalu lintas serta menciptakan lingkungan yang tertib dan nyaman bagi masyarakat.
Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, personel memberikan teguran secara humanis kepada para pedagang agar tidak menggunakan bahu jalan sebagai tempat berjualan karena dapat mengganggu pengguna jalan dan berpotensi menimbulkan kemacetan. Selain itu, para pedagang juga diberikan pemahaman mengenai pentingnya mematuhi peraturan yang berlaku serta diarahkan untuk berjualan di lokasi yang telah ditentukan.
Kegiatan berlangsung dengan aman dan tertib. Para pedagang menerima teguran dengan baik serta menyatakan kesediaannya untuk menyesuaikan lokasi berjualan sesuai ketentuan yang berlaku.




