Pada Hari Senin tanggal 22 Juni 2026 Pukul 09.30 WIB s/d 11.00 WIB. Telah dilaksanakan pengecekan perizinan pembangunan terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) oleh Bidang Perda Satuan Polisi Pamong Praja Kota Metro yang bertempat di Kelurahan Banjarsari Kecamatan Metro Utara
A. Dasar kegiatan :
- Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kota Metro diatur dalam Perda Kota Metro Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
- Surat Perintah Tugas Nomor : 300.1/26/SPRINT/D-06/2026
B. Pelaksana kegiatan :
- Kabid Perda ( Yoseph Nenotaek, S.STP, MH )
- Kasi Pembinaan, Pengawasan & Penyuluhan ( Maryanto,S.IP )
- Kasi Penegakan Perda ( Edi Sriwidodo S.IP.,M.Si )
- Pejabat Fungsional dan Anggota Bidang Perda
C. Lokasi :
- Edupark 29
Alamat : Jl. Kepodang No.29, Banjarsari, Kec. Metro Utara, Kota Metro
D. Tindakan yang dilakukan :
- Melaksanakan Sosialisasi secara Persuasif dan Humanis kepada Sdr. Eko selaku pengelola yayasan (Edupark 29) terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
E. Tanggapan pihak terkait :
- Pada hakikatnya tanah ini sah menjadi tanah wakaf yayasan Muhammadiyah. Tanah ini kita terima karena kita melihat lahan wakaf ini 50% lahannya sudah tidak produktif lagi.
- Dari total luas tanah 6500 meter persegi ini, yang di jadikan bangunan hanya 2000 meter persegi dan itu berupa bangunan masjid/tempat ibadah.
- Itu pun juga kita cari posisi tanahnya yang tidak produktif lagi. Karena kontur tanah lebih tinggi dari aliran air.
- Dan tanah yang masih produktif tetap kita jadikan sawah yang hasilnya nanti untuk membantu kepentingan Edupark 29
- Terkait Perizinan sebelumnya sudah pernah kita ajukan alih fungsi kepada dengan terkait yang menaunginya, dan untuk hasilnya kita juga masih menunggu dari Pemerintah karena prosesnya tidak mudah.
F. Saran :
- Untuk pembangunan lanjutan, pihak Edupark 29 agar menunggu proses perizinan alih fungsi lahan dan dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) terbit terlebih dahulu guna memastikan setiap proses Konstruksi atau Renovasi mematuhi Standar Teknis Keselamatan dan Tata Ruang. Izin resmi ini juga berfungsi menjamin bangunan layak fungsi, aman bagi pengunjung dan lingkungan, serta memberikan kepastian hukum
G. Hasil kegiatan :
- Dokumen perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Edupark 29 belum ada / sedang dalam proses
H. Kesimpulan :
- Pihak pengelola Edupark 29 bersedia untuk mematuhi aturan Pemerintah Kota Metro yang berlaku agar pembangunan berjalan dengan tertib dan lancar




