
Pada hari Senin tanggal 08 Juni 2026 Pukul 09.30 wib s.d selesai, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Metro bersama anggota Satpol PP melaksanakan kegiatan patroli dan penertiban terhadap pedagang serta spanduk iklan pelaku usaha yang memanfaatkan trotoar pada beberapa titik di wilayah Kota Metro.
Kegiatan patroli dilaksanakan sebagai upaya penegakan peraturan daerah, menjaga ketertiban umum, serta mengembalikan fungsi trotoar sebagai fasilitas bagi pejalan kaki. Dalam pelaksanaannya, Kasat Pol PP memberikan arahan dan imbauan secara persuasif kepada para pedagang dan pelaku usaha agar tidak menggunakan trotoar untuk berjualan maupun memasang media promosi yang dapat mengganggu kenyamanan, keselamatan, dan aksesibilitas masyarakat.
Petugas pemberian teguran, serta penertiban terhadap spanduk, banner, dan media promosi lainnya yang dipasang di area trotoar tanpa memperhatikan ketentuan yang berlaku. Selain itu, para pedagang yang masih beraktivitas di atas trotoar diberikan edukasi dan diminta untuk menempati lokasi usaha yang sesuai dengan peraturan.



