Pada hari Rabu tanggal 17 Juni 2026 pukul 22.00 WIB sampai dengan selesai yang bertempat di Kelurahan Margorejo Kecamatan Metro Selatan
Telah dilaksanakan Kegiatan Monitoring Pos Ronda dan Pembinaan Satlinmas di Kelurahan Margorejo Kecamatan Metro Selatan
Dasar Hukum:
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum Dan Ketentraman Masyarakat Serta Perlindungan Masyarakat.
2.Surat Perintah Kepala Polisi Pamong Praja Nomor : 300.1.4/45/ sprint/D-6/2026 Tentang Kegiatan Monitoring Pos Ronda dan Pembinaaan Satlinmas Kelurahan
Hadir dalam kegiatan :
- Camat Metro Selatan
- Kabid Linmas Satpol-Pp
- lurah Margorejo
- Danton Linmas Satpol-Pp
- Staf Linmas Satpol-PP
- Anggota Linmas
- Warga Sasaran Lokasi :
- Jalan Cempaka RT/RW 10/03
Tujuan Kegiatan :
- Dalam rangka meningkatkan partisipasi masyarakat melaksanakan ronda di lingkungan maka perlu sosialisasi dalam bentuk famleet yg berisikan ajakan untuk melaksanakan ronda.
- Memberikan himbauan kepada masyarakat agar selalu meningkatkan sistem keamanan lingkungan dan mengaktifkan kembali Pos Ronda
- Memberikan pembinaan, pengarahan, dan motivasi kepada anggota Satlinmas dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya.
- Mengecek kelengkapan sarana dan prasarana pendukung di setiap pos ronda.
- Mendorong partisipasi masyarakat dalam kegiatan ronda malam dan siskamling.
- Memberikan himbauan kepada Satlinmas agar selalu meningkatkan sistem keamanan lingkungan dan mengaktifkan kembali Pos Ronda yang lama tidak aktif.
Evaluasi *
- Perlu dilakukan pengadaan kelengkapan pos ronda secara berkala (perlengkapan p3k, senter, dan buku mutasi).
- kekurangan penerangan di sekitar pos ronda agar lebih terang
Saran *
- Disarankan untuk menambah titik lampu di sekitar area Pos ronda yang masih agak gelap dan bagi Pihak kelurahan agar melengkapi kekurangan perlengkapan yang ada di pos ronda




