Rabu/ 17 Mei 2023.
Pukul 10.00 Wib. s.d 12.00 Wib
Kota Metro
30 Personil
Satuan Polisi Pamong Praja Kota Metro melaksanakan penertiban banner sesuai dengan Peraturan daerah Kota Metro Nomor 09 Tahun 2017 tentang Ketertiban umum, kebersihan dan keindahan Kota Metro. Penertiban banner di Kota Metro,
Satuan polisi pamong praja kota metro mengamankan 3 banner dan mengamankan 7 spanduk yang terpasang. Selama kegiatan berlangsung situasi Aman kondusif
