A. WAKTU KEGIATANHari : SeninTgl : 25 MEI 2026Pukul : 14,00S/d 17,56 wib B. DASAR KEGIATAN Peraturan Daerah Nomor 9
A. WAKTU KEGIATANHari : SeninTgl : 25 MEI 2026Pukul : 10:00 S/d 14:00 wib B. DASAR KEGIATAN Peraturan Daerah Nomor
Dalam rangka menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, personel Satuan Polisi Pamong Praja melaksanakan evakuasi dan pengantaran ODGJ berdasarkan laporan











Satuan Polisi Pamong Praja (disingkat Satpol PP) adalah perangkat Pemerintah Daerah dalam memelihara ketenteraman dan ketertiban umum serta menegakkan Peraturan
A. WAKTU KEGIATANHari : SeninTgl : 25 MEI 2026Pukul : 14,00S/d 17,56 wib B. DASAR KEGIATAN Peraturan Daerah Nomor 9
A. WAKTU KEGIATANHari : SeninTgl : 25 MEI 2026Pukul : 10:00 S/d 14:00 wib B. DASAR KEGIATAN Peraturan Daerah Nomor
Dalam rangka menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, personel Satuan Polisi Pamong Praja melaksanakan evakuasi dan pengantaran ODGJ berdasarkan laporan











Satuan Polisi Pamong Praja (disingkat Satpol PP) adalah perangkat Pemerintah Daerah dalam memelihara ketenteraman dan ketertiban umum serta menegakkan Peraturan
