A). WAKTUHari : kamisTgl : 03 September 2026Pukul : 08.12 s/d 11.30 Wib20.00 s/d 21.32 Wib B). DASAR KEGIATAN Peraturan
A). WAKTUHari : kamisTgl : 27 Agustus 2026Pukul : 08.12 s/d 11.30 Wib20.00 s/d 21.32 Wib B). DASAR KEGIATAN Peraturan
Pada Hari Rabu tanggal 26 Agustus 2026 Pukul 13.00 WIB s/d 14.30 WIB. Telah dilaksanakan Pengecekan Tempat Pembuangan Sampah Sementara











Satuan Polisi Pamong Praja (disingkat Satpol PP) adalah perangkat Pemerintah Daerah dalam memelihara ketenteraman dan ketertiban umum serta menegakkan Peraturan
A). WAKTUHari : kamisTgl : 03 September 2026Pukul : 08.12 s/d 11.30 Wib20.00 s/d 21.32 Wib B). DASAR KEGIATAN Peraturan
A). WAKTUHari : kamisTgl : 27 Agustus 2026Pukul : 08.12 s/d 11.30 Wib20.00 s/d 21.32 Wib B). DASAR KEGIATAN Peraturan
Pada Hari Rabu tanggal 26 Agustus 2026 Pukul 13.00 WIB s/d 14.30 WIB. Telah dilaksanakan Pengecekan Tempat Pembuangan Sampah Sementara











Satuan Polisi Pamong Praja (disingkat Satpol PP) adalah perangkat Pemerintah Daerah dalam memelihara ketenteraman dan ketertiban umum serta menegakkan Peraturan
